KETENTUAN PENGAJUAN PROPOSAL
Ada yang mau mengajukan proposan bantuan untuk budidaya
kelinci. mungkin artikel dibawah ini bisa membantu. jika kurang jelan bisa
berkunjung ke dinas perternakan setempat.
Diberitahukan dengan hormat kepada Kelompok Tani Ternak
(KTT) yang akan mengajukan proposal kegiatan peternakan supaya memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
Pengajuan proposal hanya dilayani untuk Kelompok Tani Ternak
dengan ketentuan
Mendapat pengesahan dari Kepala Desa/ PPL/ KPP (untuk
kegiatan APBN dan APBD Provinsi Jawa Tengah sudah dikukuhkan sebagai KTT
minimal 2 tahun)
Baca Juga : Daun Pepaya Untuk Kelinci
Memiliki kepengurusan yang lengkap dengan anggota minimal 20
orang yang berdomisili dalam satu desa
Mempunyai bukti kepemilikan komoditas ternak yang dipelihara
dan kandang sesuai dengan pengajuan proposal
Kelompok yang memiliki kandang kawasan lebih diutamakan
Belum pernah mendapatkan bantuan untuk kegiatan yang
diajukan dan tidak bermasalah dengan kegiatan/ bantuan sebelumnya.
Proposal sudah mendapat persetujuan
Kepala Desa
Koordinator Program Peternakan/ Mantri Ternak dan atau Camat
Pengajuan proposal kepada Dinas Provinsi/ Gubernur dan
Menteri/ Kementerian harus mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Peternakan
Kabupaten Brebes
Warna sampul proposal :
- MERAH : Komoditas ternak KERBAU
- KUNING : Komoditas ternak SAPI POTONG
- UNGU : Komoditas ternak SAPI PERAH
- BIRU TUA : Komoditas ternak DOMBA
- BIRU MUDA : Komoditas ternak KAMBING
- HIJAU TUA : Komoditas ternak UNGGAS (Itik dan Ayam Bukan
Ras) - HIJAU MUDA : Komoditas ANEKA TERNAK (Kelinci, Burung Puyuh)
- ORANYE : ALAT DAN MESIN PETERNAKAN
Diharapkan perhatian dan kerjasamanya demi tertib
administrasi dan kelancaran pengajuan proposal.
Baca Juga : Cara Membuat Pakan Kelinci Dengan Singkong